Akan tetapi beberapa waktu kemudian para mahasiswa baru menyadari adanya indikasi bahwa secara diam-diam Kemenkumham telah merebut organisasi kemahasiswaan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya mengganti seluruh susunan pengurus DPP organisasi kemahasiswaan tersebut dengan orang lain.
Bahkan dalam susunan pengurus DPP GMNI yang ditetapkan dalam SK Kemenkumham tersebut banyak orang yang bukan merupakan mahasiswa, ada orang tua, ada pengurus partai politik, bahkan ada mantan gubernur 2 periode yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ditetapkan secara resmi oleh Kemenkumham sebagai pengurus DPP GMNI
Merasa haknya sebagai organisasi mahasiswa telah dirampas oleh Kemenkumham, DPP Gerakan GMNI mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
DPP GMNI juga mempertanyakan apakah memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau ada permintaan dari petinggi partai politik tertentu sehingga Kemenkumham secara resmi menetapkan pejabat Wantimpres dan petinggi partai politik sebagai pengurus DPP GMNI yang merupakan organisasi mahasiswa, organisasi anak muda yang independen.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar, surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya SK Menkumham Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
"DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua DPP PDIP) dan Dr H Soekarwo S.H., M.H. (mantan Gubernur Jatim dan sekarang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019", kata Sujahri dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik," tambahnya.
Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Ini Perintah Presiden Jokowi Untuk Menjinakan Organisasi Mahasiswa?
Surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kemenkumham tersebut juga ditembuskan Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Watimpres, Menko Polhukam, Mensesneg, Mendagri, Ketua Umum DPP PDIP, dan Ketua DPP Alumni (PA) GMNI.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Ulimpa menyatakan surat tersebut tidak hanya berisi keberatan, tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.
"SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI", tegasnya
Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri?" tanyanya.
DPP GMNI menyatakan bahwa bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kemenkumham serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021.
DPP GMNI
Ketua Umum, Immanuel Cahyadi, HP/WA: 085320230521
Sekretaris Jenderal, Sujahri Somar, HP/WA: 082238557789