Kamis, 31 Maret 2016

Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti

Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti
Inline image
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan.

"Kita akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka," kata Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (29/3).

AMC adalah lembaga pemburu koruptor yang memiliki peralatan teknologi pelacakan dan dukungan sumber daya yang hebat. Sampai kini, AMC sudah mencokok hampir 200-an koruptor.

Namun, dia secara jujur belum mendapat informasi tentang keberadaan terakhir Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. "Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait."

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, yang ditemui sebelumnya menyatakan sampai kini belum ada niat untuk mengambil-alih perkara ke Kejagung. "Kami menilai Kejati Jatim masih mampu menangani."

Penetapan buron La Nyalla sebagai buronan, karena sudah tiga kali dipanggil secara patut, tidak memenuhi panggilan secara patut.

DUKUNGAN

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan kasus dugaan korupsidana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Kami sangat mendukung Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Ketua KKRI, Soemarno dalam siaran persnya, Selasa (29/3).

Kejati Jatim sejak beberapa waktu menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Diketahui, dana itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim, 2012. La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Terakhir, Selasa (29/3) Kejati Jatim resmi menetapkan La Nyalla sebagai buronan.



Senin, 28 Maret 2016

KPK Pastikan Telusuri Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti di Universitas Airlangga

KPK Pastikan Telusuri Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti di Universitas Airlangga
https://obsessionnews.com/wp-content/uploads/2016/03/PriharsaN.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap satu dan dua, tahun anggaran 2010.

PT Airlangga Tama Nusantara Sakti, perusahaan milik La Nyalla menjadi vendor pengerjaan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). Diduga ada permainan komisi yang membuat akhirnya PT Airlangga diikutkan dalam proyek itu.

"Itu masih didalami, fakta-faktanya akan didalami oleh penyidik, setiap pernyatan saksi akan dicroscekn" ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha di kantornya,

Menurut Priharsa, setiap informasi yang diterima penyidik pasti akan ditelusuri lebih lanjut. Namun apakah penelusuran itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru, dia mengatakan hal itu akan tergantung pada temuan bukti yang didapat penyidik.

"Kita akan dalami informasi-informasi itu kemudian akan diteliti apakah hanya dua tersangka atau bertambah, tergantung bukti-bukti yang didapat penyidik di lapangan," tegas Priharsa.

Saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, KPK pernah memanggil La Nyalla Mattalitti untuk diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia membenarkan perusahaannya PT Airlangga Tama mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Berdasarkan penelusuran, komisaris utama PT Airlangga Tama Nusantara Sakti adalah istri La Nyalla, Muchmudah. Perusahaan itu juga menangani sejumlah pembangunan infrastruktur di Jawa Timur. La Nyalla yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sejak 2014 itu mengaku bahwa proyek RS di Unair tersebut sudah selesai sejak 2010.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bambang Giatno Raharjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih Direktur marketing PT Anugrah Nusantara.

Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.



Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Korupsi Kadin Jatim: La Nyalla Sebaiknya Jujur Pada Dirinya & Jujur Pada Allah

Kasus Korupsi Kadin Jatim: La Nyalla Sebaiknya Jujur Pada Dirinya & Jujur Pada Allah
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSCfWQmQHX9aC4wBGc1f7yrLrFs1NfX5Em0Fv_QHaCrJRWge8YH
Dalam kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur(Jatim), sebaiknya La Nyalla Mattalitti jujur pada hatinya sendiri yang paling dalam & jujur pada Allah. Dengan demikian tidak perlu terjadi polemik, fitnah, tindakan-tindakan anarkis, adu domba masyarakat dll.

Hal ini disampaikan oleh Mustain, seorang guru pelajaran agama pada sebuah SD (Sekolah Dasar) di Surabaya.

"Jika memang tidak korupsi, tentunya La Nyalla akan berani bersumpah & menyatakan Demi Allah Saya Tidak Korupsi", ujarnya

Menurut Mustain, daripada berbelit-belit seperti sekarang ini dengan berbagai argumen maupun alasan pembenaran secara hukum. Apalagi ada pengerahan massa untuk berdemonstrasi dan bahkan ada pengerahan massa untuk menggelar doa bersama dengan isu agar lolos dari jerat hukum, maka sebaiknya La Nyalla bertanya pada hatinya sendiri yang paling dalam, saya korupsi atau tidak?

"Masa, mau menipu atau membohongi Allah", ujarnya.

"JIka La NYalla memang tidak korupsi, bersumpahlah dengan menyebut nama Allah, bahwa dia tidak korupsi. Dan berjuanglah untuk menegakkan kebenaran" katanya.

"Tapi, jika memang La Nyalla korupsi, ya sudahlah jujur saja dan tidak perlu melakukan berbagai manuver untuk menutupi kesalahan. Apalagi berita di media massa menyebutkan adanya bahwa pengusutan kasus korupsi Kadin Jatim itu adalah karena kepala Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim melakukan kriminalisasi pada La Nyalla. Tentunya jika memang melakukan korupsi, kenapa malah menambah dosa dengan melakukan fitnah2 yang keji, mengadu domba masyarakat, mengorbankan anak buahnya di Kadin & Pemuda Pancasila Jatim?, tuturnya.

"Memang sekarang masalah ini sedang dalam proses hukum, dimana La Nyalla melakukan pra-peradilan dengan tujuan agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim. Hukum memang bisa dimain-mainkan, akan tetapi Allah tidak bisa ditipu & dibohongi" kata Mustain.

"Kita harus ingat bahwa segala yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Dalam masalah ini, kita hanya mengingatkan pada hakim, pengacara dll, apakah kita akan berani & melakukan tipu daya kepada Allah?, sambungnya.

Menurut ustad muda ini, kasus korupsi memang rumit, tapi yang jelas disana ada perbuatan mengambil hak masyarakat yang lebih berhak. Negeri ini dibelit berbagai kasus korupsi & menjadi terhambat untuk menuju kemajuan, karena para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat mungkin merasa akan hidup selamanya.

Menanggapi pernyataan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu yang lalu, bahwa banyak transaksi korupsi dilakukan dengan kedok melakukan umroh atau dilakukan pada saat melakukan umroh bersama, Mustain menyatakan, bahwa inilah fenomena yang memprihatinkan.

"Hal semacam ini memang fenomena yang memprihatinkan, bisa dilihat banyak hal yang mirip dengan itu, misalnya banyak koruptor tampak rajin beribadah akan tetapi juga tanpa ragu melakukan korupsi. Tampak seolah-olah beribadah kepada Allah, akan tetapi sebenarnya para pelaku korupsi itu sama sekali tidak percaya pada kekuasaan Allah, sehingga mereka tanpa ragu & sama sekali tidak takut melakukan tipu daya kepada Allah" cetus Mustain

"Maka sekali lagi kita hanya mengingatkan, memilih jujur pada hatinya sendiri & bertakwa pada Allah, atau kita memilih melakukan tipu daya kepada Allah. Memang didunia tampaknya saja kedholiman akan bisa menang, akan tetapi semua manusia akan mati dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Semoga saja renungan semacam ini bisa mengurangi perilaku koruptif dan bisa membawa negeri ini pada kemajuan", pungkasnya

Yurisprodensi Baru Telah Lahir, Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Yurisprodensi Baru Telah Lahir, Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
http://diliputnews.com/assets/2013/09/hakim-ist.jpg
Berdasar putusan hakim Efran Basuning ini, telah lahir Yurisprodensi (keputusan hakim yang bisa dijadikan pegangan oleh para hakim dalam memutus perkara).

Bahwa kalau ada perampokan/pembunuhan oleh 5 orang dan sudah ada 2 orang yang sudah dihukum, maka 3 orang pelaku perampokan/pembunuhan yang lain, tidak boleh diusut & diadili. Jadi cukup 2 orang itu saja yang mewakili untuk dihukum.

Berarti dalam kasus korupsi Nazarudin yang menghebohkan itu, karena Nazarudin sudah dihukum. Maka Anas Urbaningrum yang diusut belakangan harus dibebaskan.

Berarti dalam kasus korupsi UPS DKI, karena sudah ada Alex Usman yang sudah dijatuhi hukuman, maka seluruh tersangka yang lain harus dibebaskan, pelaku korupsi yang lain tidak boleh diusut lagi
--------------------------
Surabaya Post
Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Hakim tunggal Efran Basuning mengabulkan gugatan atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim,

Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai putusan tersebut sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Diar dan menolak semua eksepsi (bantahan atas gugatan) yang diajukan Kejati Jatim.

Artinya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 terkait dugaan korupsi hibah di kadin Jatim dan sprindik nomor Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar hukum.

Dandeni Herdiana, Kasidik Pidus Kejati Jatim menilai bahwa putusan hakim Efran telah menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia. "Putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Pengembangan penyidikan merupakan hak penyidik, kalau Nebis In Idem dengan pelaku yang sama boleh kami dianggap salah, tapi ini pelakunya beda," tegasnya.
-----------------------------
Ganas News
PMS Minta KPK & KY Memonitor Hakim Dalam Kasus Praperadilan Korupsi Kadin Jatim

Perkumpulan Mahasiswa Surabaya (PMS) meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KY (Komisi Yudisial) untuk memntau hakim, Efran Basuning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara, Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

PMS menganggap, perkara Kadin itu sangat rawan, dan ada indikasi hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Diar Kusuma mengajukan pra-peradilan melalui para pengacaranya atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Didalam pengembangan kasus oleh Kejati Jatim, ditemukan adanya dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi digunakan untuk pembelian IPO/saham perdana Bank Jatim, serta adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan lain dalam kasus ini, diduga pula ada pelaku lain yang terlibat dan atau turut serta menikmati uang hasil korupsi.

Sebelumnya, Diar Kusuma Putra merupakan tersangka, dan telah divonis oleh pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Naifnya dalam kasus ini para pengacara yang mendampingi, Diar Kusuma Putra merupakan para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Herannya lagi, motif dari gugatan pra-peradilan yang diajukan Diar Kusuma Putra melalui pengacaranya menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dan lain hal.

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
---------------------
Waktoe.Com
Beritanya Dianggap Rugikan PSSI & La NYalla, Pemuda Pancasila Ancam Bakar Kantor Jawa Pos

Massa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi kantor Jawa Pos (16/11/2015). Kedatangan masa berbaju orange doreng  ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan Jawa Pos yang dianggap merugikan PSSI.

Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pemberitaan tersebut dianggap merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla yang juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan ketua MA.
 
"Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ujar kader PP berperawakan tinggi besar ini.
Dia menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak maaf Kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua MA. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti


Sikapi Aksi Anarkis Pendukung La Nyalla, Masyarakat Dukung Kejati Jatim Dalam Pengusutan Korupsi Kadin Jatim

Sikapi Aksi Anarkis Pendukung La Nyalla, Masyarakat Dukung Kejati Jatim Dalam Pengusutan Korupsi Kadin Jatim
http://www.wartaone.co.id/wp-content/uploads/ktz/pemuda-pancasila-demo-di-kejati-jatim_wartaone-313dpk42pw5ufvu4c2pvyi.jpg
Ketua Satuan Koordinasi Wilayah (Satkoorwil) Barisan Serbaguna Ansor (Banser) Jawa Timur, Umar Usman menyatakan siap mengawal langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kapolda Jatim dalam penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Umar Usman menyikapi aksi demontrasi anarkis dari massa Pemuda Pancasila Jatim hingga melempar batu di Kantor Kejati Jatim, di Jln A Yani Surabaya. Aksi itu dilakukan beberapa hari terakhir pasca penetapan La Nyalla M Mattaliti sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Umar meminta Kejati Jatim agar dalam penegakan hukum tidak takut tekanan dari pihak manapun. Ia menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang 'seolah" hendak melawan proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Jatim.

"Kami mendukung kepolisian untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi aksi premanisme," tegasnya. "Banser Jatim hadir untuk siap turut aktif menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Jawa Timur," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa Pemuda Pancasila Jatim melakukan protes ke Kejati Jatim. Mereka protes kenapa kejaksaan mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti yang selain merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim, juga merupakan ketua Pemuda Pancasila Jatim.

Pemuda Pancasila Jatim meminta agar Kejati Jatim menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan La Nyalla tersebut. Bahkan dalam upaya menekan Kejati Jatim, ratusan massa Pemuda Pancasila Jatim sempat menyerbu & merusak rumah dinas kepala Kejati Jatim di jalan Jimerto Surabaya. (http://suaraindonesia-news.com/la-nyalla-ditetapkan-sebagai-tersangka-ratusan-massa-pemuda-pancasila-rusak-rumah-dinas-kajati-jatim/)

Karena aksi anarkis yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila Jatim itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah memperingatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, yang menjadi tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim, agar organisasi massa Pemuda Pancasila Jatim yang dipimpinnya tidak berbuat macam-macam.

"Demo silakan saja, tetapi demo itu jangan anarkistis," kata Luhut.

Purnawirawan jenderal TNI tersebut menekankan bahwa pemerintah menghargai hak berdemokrasi warga negara, asalkan masyarakat tersebut harus disiplin.

"Misalnya, demo merusak kantor dan atau fasilitas milik negara itu enggak boleh, akan kami tindak sesuai peraturan yang ada. Negara ini tidak diatur dengan cara-cara premanisme," ucap Luhut.

Namun, himbauan agar tidak melakukan aksi anarkis ini justru ditanggapi secara negatif oleh pendukung La Nyalla yang berasal dari ormas Pemuda Pancasila Jatim.

Mereka mengulangi berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Jatim, mereka justru menantang Luhut. "Pak Luhut, memangnya lu siapa, kok berani memperingatkan kami?" kata salah seorang orator pada unjuk rasa tersebut. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/751817-luhut-minta-pemuda-pancasila-tak-uji-kesabarannya)

Di sisi lain, IMJ (Ikatan Mahasiswa Jatim) memandang wajar sikap Pemuda Pancasila Jatim yang arogan itu, karena tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum, dalam hal ini pihak kepolisian Surabaya. "Apakah pihak salah satu Polsek di Surabaya takut pada Pemuda Pancasila Jatim?", tanya Ikhwan, ketua IMJ.

"Seperti misalnya kasus penyerbuan pada fasilitas negara  yakni perusakan rumah dinas kepala Kejati Jatim, seharusnya yang ditindak jangan hanya pelaku rendahan yang hanya menjalankan perintah saja, koordinator aksi juga harus ditindak" ujarnya.

"Karena untuk melakukan aksi, mereka melayangkan surat pemberitahuan akan melakukan aksi. Dan saat dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim untuk melakukan aksi protes, mereka menyempatkan diri untuk menyerbu & merusak rumah dinas kepala Kejati Jatim. Harusnya koordinator dan penanggungjawab aksi itu juga harus dikenakan tindakan hukum", tutur Ikhwan.

Hal senada juga disampaikan oleh Bambang, koordinator AOM (Aliansi Organisasi Madani). "Entah apa pertimbangan Polsek di Surabaya hanya menindak pelaku yang disuruh saja, sedangkan penanggungjawab & koordinator dari aksi anarkis itu tidak tersentuh hukum. Apakah memang ada yang kebal hukum dan ada yang dikorbankan?" ujarnya.

"Maka wajar saja jika mereka terus berani melakukan tindakan anarkis, karena merasa kebal hukum & merasa bahwa aparat negara takut pada mereka" kata Bambang.

Sedangkan dalam kasus korupsi Kadin Jatim dimana La Nyalla jadi tersangka pelaku korupsi dana hibah dan uangnya diduga dipakai La Nyalla untuk membeli saham perdana (IPO) Bank Jatim, Bambang pesimis bahwa hukum bisa menangkap & menghukum pelaku korupsi.

"Semua orang tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari Prof. Hatta Ali yang merupakan ketua Mahkamah Agung (MA). Kita akan melihat apakah hukum akan dipakai untuk menegakkan keadilan & memberantas korupsi, ataukah hukum akan dipakai untuk melepaskan koruptor dari jerat hukum", ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari Prof. Hattal Ali. Dimana hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, bagaimanakah kasus2 hukum yang melibatkan La Nyalla Mattalitti. (http://www.maduraexpose.com/karena-la-nyalla-mattalitti-adalah-keponakan-ketua-ma/)

Sabtu, 26 Maret 2016

La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim.

Madura Expose
La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim.

https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
Akankah negara akan kalah dan takut pada teror & premanisme?

Nyali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku tidak surut setelah insiden perusakan rumah dinas Kepala Kejati Jatim, Jumat (18/3/2016) siang.

Instansi pimpinan Maruli Hutagalung itu tetap akan mengusut dugaan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Rommy Arizyanto.

Pria asal Jambi ini mengatakan, penyidik tetap akan melanjutkan kasus ini. Bahkan penyidik tidak berniat menghentikan kasus ini.

"Kasusnya tetap jalan," kata Rommy.

Pihaknya menyerahkan kasus perusakan ini kepada Polrestabes Surabaya. Setelah insiden perusakan tersebut, pihaknya sudah lapor ke Mapolrestabes. Menurutnya, pelapor kasus perusakan ini adalah Hariyandi.

Saat kejadian, Hari sedang menjaga rumah dinas di Jalan Jimerto 16 tersebut. Pegawai kejaksaan ini sedang piket bersama rekannya yang bernama Yanis.

Menurutnya, Yanis juga ikut ke Mapolrestabes sebagai saksi. Selain itu ada juga anggota polisi bernama Tri Widodo yang menjadi saksi. Tri juga sedang berada di lokasi saat perusakan itu.

Rommy tidak menjawab detail terkait terlapor dalam kasus ini. Dia hanya menyebut ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai terlapor dalam kasus perusakan rumdin Kajati.

Sebab, mayoritas massa yang merusak rumdin tersebut mengenakan seragam PP.
"Kami serahkan penyelesaian kasus ini kepada polisi. Semoga polisi segera menindaklanjuti laporan kami," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengaku sudah menerima laporan perusakan rumdin tersebut.

Pelapornya adalah pegawai Kejati, tapi Takdir lupa nama pelapornya. Sedangkan terlapornya adalah orang yang beratribut PP.

Menurutnya, pihaknya sudah datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya menyita beberapa barang bukti (BB), seperti bendera PP, poster, dan sebagainya.

"Kami usahakan pelakunya sudah terungkap dalam waktu 1 X 24 jam," kata Takdir.

Kronologis Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim

Rumah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dirusak massa yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila (PP), Jumat (18/3/2016) siang.

Inilah kronologi perusakan rumah dinas di Jalan Jimerto 16, Surabaya tersebut:

- 13.00 WIB, sekitar 200 orang yang mengendarai mobil, truk, dan motor melintas di Jalan Kusuma Bangsa atau sisi timur rumah dinas Kajati.

- Sebagaian massa turun dari kendaraannya dan berorasi sekitar lima menit.

- Beberapa orang langsung merusak pagar, sebagian lainnya memanjat pagar untuk memasuki rumah dinas. Tapi tidak ada yang berhasil  masuk rumah dinas, karena kesulitan disebabkan pagar dilengkapi pengaman yang berujung runcing.

- Bendera PP dan poster dipasang di pintu samping atau sisi timur rumah dinas.

- Massa meninggalkan rumah dinas

Gelapkan 12 Mobil Rental, Adik Kandung La Nyalla Mattalitti Ketua PSSI Dilaporkan ke Polisi

Liputan Indonesia
Gelapkan 12 Mobil Rental, Adik Kandung La Nyalla Mattalitti Ketua PSSI Dilaporkan ke Polisi
http://www.liputanindonesianews.com/images/uploads/2016-03-19_penggelapan-mobil-di-maros.jpg
Pengusaha persewaan mobil, Dwi Risanto merasa ditipu oleh Direktur PT Hafza Mahmud, Hj Hafza M Mattalitti. Pasalnya, Hafza tidak bertanggungjawab atas 12 unit mobil yang disewanya sejak juli 2015 lalu. Dwi Risanto yang beralamat di Jalan Rungkut Barata VII Surabaya ini akhirnya melaporkan Hafza ke Polda Jatim.
 
Risanto mengatakan bahwa, Hafza yang beralamat di Jalan Bhakti Husada III/19 Surabaya, telah dilaporkan ke polda Jatim tentang penipuan, penggelapan, dan turut serta atau penadah, 378, 372, 55, 480 KUHP, sebagaimana Laporan polisi nomor: LPB/1424/IX/2015/UM/Jatim, pada september 2015.

"Awalnya memang ada 12 unit mobil yang disewa, tetapi 8 unit sudah kami amankan ketika kepergok di jalan. Kini tinggal 4 unit yang masih belum jelas keberadaannya," akunya.

Risanto menambahkan, ia sebenarnya enggan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. "Tapi apa boleh buat, kami selalu diremehkan, niat baik kami tidak dihiraukan. Dari dulu berjanji akan menyelesaikan, tetapi hingga kini tidak ada jawaban," sesalnya.

Meski dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu, akan tetapi tampaknya belum ada perkembangan yang berarti.
 
Dari Polda Jatim, ujar Risanto, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. "Sudah lama kami tidak mengetahui keberadaan adik kandung Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ini. Kini masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang Risanto, didampingi kuasa hukumnya, D Moelyadi SH.

Menanggapi peristiwa semacam ini, David Sasmito ketua FPMDPK - Forum Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kriminalitas berharap agar aparat hukum bertindak dengan tegas. Agar hukum tidak dilecehkan dan korban kriminalitas tidak diremehkan oleh pelaku tindak kriminal karena pelaku merasa sebagai orang kebal hukum. Karena hal itu malah bisa mengakibatkan keamanan dan hidup dari masyarakat korban kriminalitas bisa terancam.

Hafza sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika berulangkali dikonfirmasi via telepon selulernya. Demikian juga La Nyalla Mattalitti yang juga merupakan ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini, ketika dihubungi Henponnya 08123035109 serta pengurus PP Jatim, M Rizal melalui Henponnya 087853251872 belum memberi tanggapan.