KPK Pastikan Telusuri Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti di Universitas Airlangga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap satu dan dua, tahun anggaran 2010.
PT Airlangga Tama Nusantara Sakti, perusahaan milik La Nyalla menjadi vendor pengerjaan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). Diduga ada permainan komisi yang membuat akhirnya PT Airlangga diikutkan dalam proyek itu.
"Itu masih didalami, fakta-faktanya akan didalami oleh penyidik, setiap pernyatan saksi akan dicroscekn" ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha di kantornya,
Menurut Priharsa, setiap informasi yang diterima penyidik pasti akan ditelusuri lebih lanjut. Namun apakah penelusuran itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru, dia mengatakan hal itu akan tergantung pada temuan bukti yang didapat penyidik.
"Kita akan dalami informasi-informasi itu kemudian akan diteliti apakah hanya dua tersangka atau bertambah, tergantung bukti-bukti yang didapat penyidik di lapangan," tegas Priharsa.
Saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, KPK pernah memanggil La Nyalla Mattalitti untuk diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia membenarkan perusahaannya PT Airlangga Tama mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Berdasarkan penelusuran, komisaris utama PT Airlangga Tama Nusantara Sakti adalah istri La Nyalla, Muchmudah. Perusahaan itu juga menangani sejumlah pembangunan infrastruktur di Jawa Timur. La Nyalla yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sejak 2014 itu mengaku bahwa proyek RS di Unair tersebut sudah selesai sejak 2010.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bambang Giatno Raharjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih Direktur marketing PT Anugrah Nusantara.
Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar