Selasa, 05 April 2016

[berita_korupsi] Para Pengacara La Nyalla Mattalitti Bisa Dilaporkan, Karena Membela Orang Yang Sedang Buron

Para Pengacara La Nyalla Mattalitti Bisa Dilaporkan, Karena Membela Orang Yang Sedang Buron
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlESCZT3SoMFdYY0si1vpnfK9jvEP8pnM4CR75Vc6_hYrRFQAo
Para Pengacara La Nyalla Mattalitti sebenarnya bisa dilaporkan, karena telah membela seseorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau sedang buron.

Laporan bisa disampaikan pada organisasi Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) ataupun lembaga lain yang berkompeten. Demikian disampaikan oleh Ardhia Perkasa, seorang konsultan & pengamat hukum di Surabaya.

"Dari pengalaman beberapa kasus lain sebelumnya, ada pengacara yang kemudian dibekukan ijin prakteknya dalam kurun waktu tertentu, karena membela seseorang yang dalam keadaan buron", katanya.

"Karena hal ini melanggar kode etik & kepatutan, masa pengacara membela seseorang yang sedang menjadi target DPO atau sedang jadi buronan negara. Bisa saja pengacara dianggap telah menyembunyikan atau memberi kesempatan pada orang yang sedang buron atau menjadi target DPO untuk melarikan diri agar tidak bisa ditemukan oleh aparat negara". ujarnya.

Menurut Ardhia, untuk menindak para pengacara yang membela orang yang jadi buronan, Peradi maupun lembaga yang berkompeten sebaiknya bertindak proaktif, dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Seharusnya juga, pra-peradilan yang diajukan oleh para pengacara La Nyalla yang meminta agar status tersangka La Nyalla dalam korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) itu ditolak oleh hakim. Karena mereka menjadi kuasa dari seseorang yang sedang buron', tegasnya.

"Para pengacara itu tidak berhak mengajukan pra-peradilan karena diberi kuasa oleh orang yang sedang menjadi buron. Pra-peradilan dalam kasus ini hanya bisa diajukan jika La Nyalla sendiri hadir dalam sidang pra-peradilan", tambahnya.

"Akan tetapi kita mungkin tahu hukum akan berpihak pada siapa, apalagi La Nyalla adalah keponakan dari Hatta Ali ketua Mahkamah Agung", cetusnya.

Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi buron atau masuk DPO setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, karena diduga memakai uang dana hibah itu untuk membeli IPO/ saham perdana Bank Jatim.

Kemudian para pengacara yang diberi kuasa oleh La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan pra-peradilan dengan maksud agar status tersangka La Nyalla Mattalitti dicabut oleh hakim, dengan alasan bahwa sudah ada orang yang mewakili untuk dihukum dalam kasus itu, sehingga tidak perlu lagi dicari pelaku lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar