Rabu, 07 September 2016

Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji

Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji
Bupati Banyuasin Diduga Lakukan Korupsi untuk Pergi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha untuk ditukar dengan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. "Yan membutuhkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016. 

KPK menduga Yan membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pergi haji bersama istrinya. Yan dan istrinya berencana pergi haji pada 7 September 2016. Ia diduga berniat meminta uang kepada pengusaha dan ditukar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. "Karena Yan tahu betul di sana banyak proyek," ujar Basaria.

Yan lalu meminta Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami menanyakan proyek kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman.

Bersama Sutaryo, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Umar menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Umar dan Sutaryo mendapat bantuan dari Kirman, pengusaha swasta yang biasa menjadi pengepul dana. Kirman adalah orang yang selalu menghubungi pengusaha jika ada pejabat yang punya keperluan.

Yan akhirnya mendapatkan dana Rp 1 miliar. Ia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci. Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 juta. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.

Pada 4 September, Yan mengadakan pengajian di rumah dinasnya. Setelah pengajian itu bubar, penyidik KPK mencokoknya bersama Rustami dan Umar, yang kebetulan ada di sana. Sedangkan Sutaryo, Zulfikar, dan Karmin ditangkap di tempat terpisah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar