Rabu, 12 Oktober 2016

Enaknya Jadi Koruptor, Bisa Kabur Lalu Ajukan Praperadilan, DPO Bank Sumut Praperadilankan Kejati Sumut

Enaknya Jadi Koruptor, Bisa Kabur Lalu Ajukan Praperadilan,
DPO Bank Sumut Praperadilankan Kejati Sumut
DPO Bank Sumut Praperadilankan Kejati Sumut
Mantan Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Oktober 2016. 

Praperadilan Irwan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut yang merugikan negara Rp10,8 Miliar.

Irwan merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Dalam sidang praperadilan di ruang Cakra 4 PN Medan itu, Zulfirman selaku kuasa hukum Irwan bertindak sebagai pemohon. Sedangkan Kejati Sumut sebagai termohon. 

Zulfirman mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata. Kasus pengadaan sewa mobil dinas itu disebut merupakan internal perusahaan daerah.

"Kasus Ini merupakan internal perusahaan daerah, bukan penyalahgunaan anggaran negara. Jadi, kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata," ucap Zulfirman di Ruang Cakra IV.

Zulfirman beralasan, dalam UU Badan Usaha Milik Negara disebutkan keuangan perusahaan daerah (Bank Sumut) terpisah dengan keuangan negara. 

Usai menyampaikan materi praperadilannya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 13 Oktober dengan mendengar tanggapan jaksa.

Berkaitan dengan status kliennya yang hadi buron/DPO, Zulfirman mengaku tidak pernah bertemu secara fisik dan tidak pernah lagi berkomunikasi sejak satu bulan terakhir dengan Irwan. Materi itu, katanya, telah lama mereka susun bahkan sebelum Irwan ditetapkan sebagai DPO.

"Awalnya sudah saya sampaikan ke beliau (Irwan) agar menempuh jalur praperadilan, tapi mungkin beliau belum bersedia karena meminta bantuan dengan pihak lain. Dari awal, kita sudah buat surat kuasa dan draf ini, tinggal menandatangani. Saat itu, status beliau masih tersangka, belum DPO," kata dia.

Sejak surat kuasa dan draf praperadilan itu dipegang Irwan, mereka tidak pernah berkomunikasi lagi. Namun, sekira tiga hari lalu, seorang kurir datang ke kantor Zulfirman mengantarkan surat kuasa dan draf praperadilan yang sudah ditandatangani Irwan.

"Staf saya yang terima surat ini dari kurir. Saat itu, beliau sudah menandatangani draf dan surat kuasa pengajuan prapid ini. Makanya langsung kita daftarkan," kata Zulfirman.

Namun dia mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya itu.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan lima tersangka. Kejati Sumut sudah menahan dua tersangka yakni Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut M. Yahya dan mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut, Jefri Sitindaon. Kini kasus mereka tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Namun tiga tersangka lainnya masing-masing Irwan Pulungan, Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut. Mereka lantas ditetapkan sebagai buronan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar