Selasa, 28 November 2017

Video Pencari Keadilan Mengamuk Di Kantor Kejaksaan Jadi Viral di Medsos, Ungkap Intervensi Kejaksaan Agung Yang Istimewakan Tersangka Sebuah Kasus Dengan Perintahkan Agar Kasus Ditunda & Tidak Dilimpahkan Ke Pengadilan

Video Pencari Keadilan Mengamuk Di Kantor Kejaksaan Jadi Viral di Medsos,
Ungkap Intervensi Kejaksaan Agung Yang Istimewakan Tersangka Sebuah Kasus Dengan  Perintahkan Agar Kasus Ditunda & Tidak Dilimpahkan Ke Pengadilan

Video

Sebuah video seorang pencari keadilan mengamuk di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah viral di media sosial (medsos) Facebook dan youtube.

Di dalam video yang diupload melalui akun facebook atas nama Tuty Rahayu dengan judul 'Bobroknya Kejati Jatim dan JAMPIDUM berkonspirasi dengan TERSANGKA untuk mempermainkan HAK KORBAN hanya berdasarkan petunjuk pimpinan, bukan sesuai UU' , tampak seoang pria korban kasus tindak pidana perbankkan memaki-maki jaksa yang dianggapnya hanya membela kepentingan tersangka.

Dengan suara keras, pria berbadan besar yang 'melek' hukum itu menceramahi para jaksa yang mengerubutinya.

"Sumpah jaksa itu atas nama undang-undang, bukan petunjuk pimpinan. Bapak-bapak itu disumpah sebagai jaksa, mulai dari awal sampai akhir akan tetap jadi jaksa juga. Ini pengaruh dari pimpinan sesaat, Jampidum. Kami akan lawan," salah satu ucapan korban kepada para jaksa Kejati Jatim dalam video berdurasi 6 menit 3 detik tersebut.

Saat ditemui wartawan, Tuty Rahayu mengaku bahwa yang melakukan protes di Kejati Jatim adalah suaminya, Guntual Laremba.

"Beliau adalah korban dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jati Lestari dimana dua direktur yang sudah dijadikan tersangka dan dinyatakan lengkap (P21) Polda Jatim, ada hak istimewa dari Jampidum Noor Rachmad," terang Tuty.

Guntual menambahkan, ada hak istimewa yang melampui batas, dimana kasus yang hanya tingkat rendah, menjadi sangat spesialis dimana Jampidum memerintahkan untuk melakukan gelar perkara di Kejagung.

"Kejagung dipimpin Jampidum melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2017, memerintahkan menunda proses pelimpahan perkara ke Pengadilan. Namun 16 Agustus 2017, Kejati menerima tahap II, ini sangat aneh," terangnya.

Guntual menambahkan, dirinya ke Kejati Jatim menanyakan lambannya proses perkara yang menjadikannya dua Direktut BPR Jati Lestari Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebagai tersangka.

Pihak jaksa Kejati Jatim mengaku bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak, karena adanya petunjuk Jampidum untuk melakukan penundaan perkara tersebut.

"Jaksa disumpah atas nama undang-undang, bukan atas petunjuk atasan (Jampidum). Sejak kapan undang-undang itu lebih rendah dari pada petunjuk pimpinan," katanya.

Terkait video yang menjadi viral dicopy dan tersebar diberbagai akun youtube, facebook dll itu, Agus Muslimin ketua PP - Perkumpulan Pemuda Jatim mempertanyakan, apakah memang sudah demikian subyektifnya pengangkatan/penempatan personil & kinerja lembaga Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung yang sekarang? Sehingga sistem dan peraturan ditabrak.

"Mungkin inilah akibatnya jika infonya bahwa para jaksa yang dipromosikan naik jabatan dan dipromosikan sebagai atasan tidak punya integritas. Atau dipromosikan karena subyektifitas dengan melanggar sistem, mekanisme dan tidak berdasarkan kemampuanj kinerja. Ya bisa dipastikan hal2 yang menyakiti rasa keadilan seperti ini akan sering terjadi dan lama2 keberadaan lembaga  kejaksaan bisa mencapai titik nadir", katanya

"Ini kasus yang sangat kecil saja, dimana awalnya perkara ini ditangani oleh kepolisian yang setelah lengkap lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tanpa malu kok diintervensi ubtuk ditunda agar tidak dilimpahkan ke pengadilan, padahal jelas perkara itu diketahui oleh lembaga lain, dalam hal ini kepolisian dll", jelasnya.

"Kalau yang kecil saja  seperti ini, bagaimana kasus yang besar apalagi jika sejak awal perkara itu ditangani kejaksaan. Karena perkara yang sejak awal ditangani kejaksaan itu tentunya tidak diketahui lembaga lain, bisa dibayangkan betapa akan lebih hebat intervensi yang akan terjadi", pungkasnya



Senin, 27 November 2017

[Berita_Daerah] Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Oleh PT SPKN Mulai Diproses Kejati Jatim, Kapan Kediri & Jombang Menyusul?

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Oleh PT SPKN Mulai Diproses Kejati Jatim, Kapan Kediri & Jombang Menyusul?
alt
Korupsi pengadaan buku referensi perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, tahun 2016 lalu diduga ada pengurangan volume dan mulai dibidik proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)  yang dikeluarkan oleh Kejati per tanggal 21 Nopember 2017.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan, adalah LSM Jaka Jatim, koordinator untuk daerah Sampang, yang beberapa saat lalu memberikan data2 tambahan terkait korupsi pengadaan buku referensi perpustakaan SD yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

"Alhamdulillah, Kejati akhirnya merespon terkait korupsi tersebut" kata Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, M Sidik atau yang akrab dipanggil Didik. (http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/314234/dugaan_korupsi_pengadaan_buku_dinas_pendidikan_sampang_mulai_diproses_kejati.html)

Pesimisme memang sempat muncul bahwa kasus ini akan masuk peti es. Karena agen dari distributor penerbit PT SPKN (Sarana Pancakarya Nusa) yang bernama Rony Nasrul sering sesumbar bahwa tidak mungkin akan disentuh hukum. Karena untuk kegiatan ini PT SPKN ada kerjasama bagi hasil & dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati, dan untuk honor malah sudah diberikan ke Kejari & Kejati saat proses pekerjaan baru dimulai.

Sehingga bisa dilihat bahwa pola yang yang dilakukan PT SPKN yang terjadi di Sampang ini juga sudah berlangsung beberapa tahun berturut2 di kabupaten Kediri & Jombang yang nilainya jauh lebih besar. Dan kata Roni terbukti tidak tersentuh hukum, karena  PT SPKN sudah ada kesepakatan kerjasama dengan Kejari & Kejati dengan pola bagi hasil keuntungan.

Dan kenapa dinas pendidikan Sampang, Kediri & Jombang melakukan hal itu?, karena selain merasa aman karena PT SPKN sudah memberi honor jasa pengamanan pada kejaksaan, juga terindikasi karena dengan pola melakukan rekayasa lelang pengadaan seperti ini, maka dinas pendidikan bisa mendapat bagi hasil keuntungan dari PT SPKN dengan jumlah yang besar.

Sampai ada kesimpulan bernada pesimis, mungkin saja karena nilai proyek di Sampang ini kecil, sehingga hanya Kejari Sampang yang dapat bagi hasil dan Kejati tidak kebagian, maka Kejati Jatim sempat memeriksa kasus Sampang ini, lalu tidak ada kabar karena infonya honor untuk Kejati sudah diberikan oleh PT SPKN.

Ternyata sesumbar PT SPKN bahwa mereka dibeking & memberi honor kejaksaan untuk pengamanan proyek itu dimentahkan dengan terbitnya sprindik dari Kejati Jatim. Dan jika kejaksaan memang serius, tentunya apa yang sudah berlangsung bertahun2 di kabupaten Kediri & Jombang juga perlu diusut, karena pola korupsinya sama, dan ini ada indikasi mengarah tindakan korupsi massif, terstruktur & terorganisir yang dilakukan oleh kelompok kartel koruptor.

"Kami akan memenuhi undangan dan hadir ke Kejati jatim untuk membantu kejaksaan dalam pemberantasan korupsi ," kata Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, M Sidik. (http://suaraindonesia-news.com/kejati-mulai-proses-dugaan-korupsi-pengadaan-buku-dinas-pendidikan-sampang/)

Korupsi dana pendidikan membuat dunia pendidikan di Indonesia terpuruk, meskipun dana untuk pendidikan sebenarnya sangatlah besar. Ini jelas merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menteri keuangan RI Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran pendidikan Indonesia tahun 2018 sangatlah besar yakni Rp. 441 trilyun, meningkat dari tahun 2017 yang Rp. 416 trilyun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa persoalan anggaran pendidikan Indonesia dan kualitasnya menjadi sorotan Bank Dunia. Pasalnya, kualitas pendidikan Indonesia kalah dari Vietnam, meski anggaran di Indonesia sangatlah besar.

Dia menambahkan perbedaan tersebut terlihat dari daftar peringkat yang diberikan oleh World Economic Forum, yakni Indonesia di peringkat ke 53 sedangkan Vietnam berada di peringkat ke 8 terbaik dunia. (http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/142001726/menkeu-anggaran-pendidikan-indonesia-vietnam-sama-kualitas-beda)



Kamis, 23 November 2017

Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Mulai Diproses Kejati Jatim

Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Mulai Diproses Kejati Jatim
Pengadaan buku referensi perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 diduga ada korupsi, dan mulai dibidik proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)  dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung per tanggal 21/11/2017 dan mulai dilakukan pengusutan lebih mendalam berdasarkan keterangan dan penjelasan serta bukti dokumen dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi perpustakaan SD yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar itu. (http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/314234/dugaan_korupsi_pengadaan_buku_dinas_pendidikan_sampang_mulai_diproses_kejati.html)

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media sebelumnya bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara massif, terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Sehingga tampak sangat janggal, bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang.

Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Dimana bisa dilihat jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran.

Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman.

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar (https://www.beritaekspres.com/2017/10/16/dugaan-korupsi-buku-sekolah-di-sampang-jawa-timur-madek/)

Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Jupri Riyadi, bungkam saat diminta klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan buku referensi perpustakaan untuk SD tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 miliar yang mulai diusut Kejati Jatim itu.

"Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa. Jadi, tidak ada komentar untuk klarifikasi," jawabnya singkat.(https://portalmadura.com/kejati-jatim-dalami-dugaan-korupsi-pengadaan-buku-disdik-sampang-bungkam-112014)

Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 081252265xx belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut demi kemajuan proses penyidikan lebih lanjut.




Virus-free. www.avast.com

Senin, 20 November 2017

PKS PAN Gerindra: LaNyalla Mattalitti (Ketua KADIN Jatim/Kader Gerindra) - Suyoto (Bupati Bojonegoro/Kader PAN) Adalah Gubernur - Wakil Gubernur Jatim Terbaik

PKS PAN Gerindra: LaNyalla Mattalitti (Ketua KADIN Jatim/Kader Gerindra) - Suyoto (Bupati Bojonegoro/Kader PAN) Adalah Gubernur - Wakil Gubernur Jatim Terbaik
Foto: La Nyalla - Suyoto Bersama Tim Sukses Di Kantor Kabupaten Bojonegoro

La Nyalla Mattalitti - Suyoto adalah pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur yang paling kuat dan pasti menang. Untuk itu warga Jawa Timur (Jatim) tidak ragu lagi untuk memilih pasangan TATO (LaNyalla Mattalitti - Suyoto)

La Nyalla selain kader partai Gerindra, juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim, sebagai pimpinan organisasi yang membawahi seluruh  pengusaha di Jatim, tentunya akan bisa membangun Jatim.

Suyoto selain kader PAN (Partai Amanat Nasional) juga merupakan bupati Bojonegoro, yang merupakan bupati terbaik se Jatim.

La Nyalla Mattalitti adalah keponakan langsung dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali. Maka pegawai negeri & birokrasi se Jatim bisa bekerja dengan baik dan tidak perlu ragu atau takut dengan masalah hukum dalam melaksanakan pekerjaannya.

Selain itu secara terbuka pimpinan umat Islam Indonesia yakni Habib Riziek telah memberi dukungan dan restu kepada Al Mukarom La Nyalla sebagai Gubernur Jatim periode 2018-2023

Dengan kemenangan pasangan TATO (La NYalla Mattalitti-Suyoto) selain pembangunan di Jatim secara lahir akan maju dengan pesat, juga secara keagamaan akan bisa berkembang kearah lebih baik, sehingga Jatim diharapkan akan bebas dari pengaruh atheis, syiah, islam liberal dan ajaran sesat serta bid'ah (warga yang masih terbelakang  yang masih mengadakan upacara selamatan, sesaji pada gunung-laut, animisme dinamisme, tahlilan, berdoa dikuburan dsb) dll



Jumat, 17 November 2017

Pemimpin Umat Islam Indonesia Dukung La Nyalla Mattalitti Jadi Gubernur Jawa Timur

Pemimpin Umat Islam Indonesia Dukung La Nyalla Mattalitti Jadi Gubernur Jawa Timur
alt

Pemimpin umat Islam Indonesia, Habib Rizieq memberikan restu & dukungan kepada La Nyalla Mattalitti sebagai Gubernur Jawa Timur (Jatim) 2018 - 2023.

Diyakini bahwa La Nyalla akan mampu menang dengan telak dalam pemilihan Gubernur Jatim yang akan dilaksanakan tahun 2018.

Selain beberapa lembaga survey telah merilis hasilnya bahwa elektabilitas dan popularitas La Nyalla jauh mengungguli dari calon yang lain, juga selama ini diketahui bahwa La Nyalla adalah orang dibalik layar dalam setiap penentuan kebijakan yang diambil oleh Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) yang merupakan  Wakil Gubernur Jatim yang merupakan calon pertahana dalam pemilihan Gubernur Jatim 2018 berpasangan dengan Azwar Anas yang sekarang menjabat sebagai bupati Banyuwangi.

"Memang sih, selama ini Gus Ipul & Azwar Anas, sangat tunduk dan menurut pada pak La Nyalla, dimana setiap kebijakan yang diambil selalu dikonsultasikan. Tapi kan tidak elok kalau dalam pemilihan Gubernur Jatim terjadi calon tunggal yakni pasangan Gus Ipul - Anas", kata Agus Muslimin ketua Perkumpulan Pemuda Jatim.

Ketua PP Jatim itu menguraikan, bahwa meskipun nantinya muncul pasangan calon lain, tapi pasti bisa dikalahkan dengan mudah oleh Gus Ipul sebagai calon pertahana. Oleh karena itulah pak La Nyalla mencalonkan diri.

"Selain hasil survey dari beberapa lembaga menunjukkan fakta bahwa pak La Nyalla sebagai calon terkuat, yang harus diingat bahwa dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) sebelumnya, Gus Ipul bisa menang dan terpilih sebagai Wakil Gubernur dan pak Anas bisa memenangkan pemilihan bupati di Banyuwangi adalah karena jasa & pengaruh dari pak La Nyalla. Oleh karenanya bisa dipastikan pak La Nyalla bisa memenangkan pemilihan Gubernur Jatim, apalagi majunya beliau adalah karena dukungan ulama dan pemimpin umat Islam Indonesia", pungkasnya



Senin, 13 November 2017

Jangan Sampai KPK Dianggap Tebang Pilih : Kapan Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Diusut? Padahal Sudah Ada Hasil Audit BPK RI (Pelaku Adalah Koruptor UPS DKI Jakarta)

Jangan Sampai KPK Dianggap Tebang Pilih : Kapan Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Diusut? Padahal Sudah Ada Hasil Audit BPK RI
(Pelaku Adalah Koruptor UPS DKI Jakarta)
Kelompok Anti Koruptor Rakus (Kentir), meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.



Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang2 yang saat ini sedang diusut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta.

Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan. Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media nasional saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja.

Sedangkan Adek Dwi Putranto direktur CV Adikersa yang merupakan penyedia barang laboratorium bahasa dan ternyata juga merupakan penyedia barang pada pengadaan UPS DKI Jakarta ketika dihubungi HP/WA nya 081330003490 belum memberikan jawaban



Jumat, 10 November 2017

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar
Kejaksaan Tinggi DKI mengungkap adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, tahun 2010-2012. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 72,832 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin, kasus ini terbongkar setelah ditemukan penyimpangan kredit BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

"Pinjaman itu dilakukan oleh empat orang,  tapi mengatasnamakan 172 orang debitur. Padahal,  172 orang debitur tersebut fiktif," kata Turin saat ditemui di Kejati DKI,

Pinjaman kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp500 juta. Dengan perhitungan debitur (penerima kredit)  sebanyak 172 orang, maka total adalah Rp72, 832 miliar.

"Memang kredit itu diasuransikan kepada PT Jamkrindo,  namun pada bulan kedua sudah tidak dibayarkan lagi asuransinya, " terang mantan Kajari Jaksel itu.

Dituturkannya, praktik ini sangat merugikan rakyat,  sebab kredit KUR untuk meningkatkan perdagangan rakyat kecil,  justru dikorupsi. "Kita tak memberi ampun terhadap praktik yang merugikan negara ini," tegasnya.

Namun, ia tidak menyebutkan kapan penetapan tersangka dilakukan. Sebab,  Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum.

"Artinya belum ada tersangkanya.  Tetapi,  kita sudah kantongi para calon tersangkanya, tapi masih menunggu proses berikutnya," jelas dia.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Cabang dan Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. "Termasuk pula keempat debitur itu," jelas dia. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan Jaksa KPK itu enggan menyebutkan identitas para saksi dengan alasan kepentingan penyidikan




Virus-free. www.avast.com

Selasa, 07 November 2017

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut
Hakim Pengadilan Negeri, Koto Baru Solok menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan tiga warga Solok Selatan (Solsel) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel dalam kasus dugaan korupsi

"Sebetulnya ada empat tersangka, tapi hanya tiga yang mengajukan praperadilan dan satu orang tidak ikut. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nisra sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah," jelas Kajari Solsel, M.Rohmadi,

M.Rohmadi menyebutkan, Kejari Solsel menetapkan status tersangka sejak 19 September 2017 terhadap empat orang tersangka, atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Ada tiga dalil yang dipraperadilan oleh tersangka. Pertama, tidak adanya diterima pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahan dan terakhir, tidak tercukupinya alat bukti," tandasnya.

Dengan ditolaknya semua dalil itu, tambah M.Rohmadi sehingga penetapan tersangka adalah sah.
"Untuk itu sekarang kami lanjutkan penyelidikan terhadap tersangka, dari ahli, saksi dan tersangka. Untuk penahan kita masih menunggu hasil audit BPK terkait terkait jumlah kerugian negara. Tapi dari kesimpulan sementara kerugian negara kisaran Rp 900 juta. Hasil penyelidikan nanti bisa saja berkembang ada atau tidaknya bertambah tersangka lain. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Tiga tersangka yang mempraperadilkan Kejari Solsel adalah, Itomarliza, Neti dan Irda Hendri. Sedangkan , Beni Ardi sebagai pemenang tender tidak ikut.

Kajari Solsel, M.Rohmadi didampingi Kasi Pidsus, Agung mengatakan, perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solsel.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp9 miliar. Dari total itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir dialiran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. Mutiara Teknik Utama," terangnya.

Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan diatas Rp2 miliar sehingga Neti dan Itomamarliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT.Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek. Ada tiga poin yang disangkakan.

 "Beni dijanjikan fee sebesar Rp75 juta. Selisih harga pembelian kawat Bronjong Rp110 ribu/unit dan material batu yang digunakan untuk Bronjong tidak beli," tutupnya.



Sabtu, 04 November 2017

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta
Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo
Jakarta - Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang. Bagaimana datanya?

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Lebih detail di ayat 2 tertulis, wilayah perencanaan Kawasan Reklamasi Pantura berada di perairan laut Teluk Jakarta dengan koordinat 106°43'1 0"BT,6°22'SS"LS-1 06°ST40"BT, S04TOO"LS dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang; Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.



Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q. Lebih rinci disebutkan, kawasan reklamasi dibagi atas tiga sub-kawasan yaitu:

a. Sub-Kawasan Barat meliputi areal rektamasi bagian barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H;
b. Sub-Kawasan Tengah meliputi areal reklamasi bagian tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M; dan
c. Sub-Kawasan Timur meliputi areal reklamasi bagian timur terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q.

Dalam lampiran, tercantum juga peta pulau-pulau tersebut seperti yang beredar sekarang. Tak hanya itu, aturan soal tata ruang, jumlah bangunan, dermaga penghubung, sistem prasarana air, jaringan utilitas, sistem pengelolaan sampah, listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan perumahan, sampai industri dan pergudangan. Pemanfaatan reklamasi juga diatur dalam pergub.

Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan dan Ketinggian Bangunan Per Pulau Reklamasi juga sudah diatur. Begini tabelnya:





Izin Pelaksanaan Reklamasi

Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:

Peta 17 pulau reklamasi di lampiran Pergub


1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A

Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.

2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B


Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.

3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B

Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2

4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O

Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2

5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M

Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2

6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L



Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J



Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.

8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I


Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.




Virus-free. www.avast.com

Jumat, 03 November 2017

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Sebuah akun facebook yakni akun dengan identitas sofyan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=886459858177438&set=a.296226700534093.1073741829.100004402958106&type=3&theater menyebarkan foto2 yang dikatakannya sebagai pelanggan alexis.

Facebook 2017
2 Nopember 2017 pukul 23.57
alt
10 jam ·
MANTAN PELANGGANMU KINI KETAR-KETIR

alt

NB:
Dengan adanya screenshoot ini, jika ternyata apa yang disampaikan oleh akun facebook Sofyan itu tidak benar alias hoax, maka pemilik akun facebook tersebut tidak bisa menghindar meskipun yang bersangkutan nantinya berupaya menghapus kirimannya


Virus-free. www.avast.com