Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Mulai Diproses Kejati Jatim
Pengadaan buku referensi perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 diduga ada korupsi, dan mulai dibidik proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung per tanggal 21/11/2017 dan mulai dilakukan pengusutan lebih mendalam berdasarkan keterangan dan penjelasan serta bukti dokumen dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi perpustakaan SD yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar itu. (http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/314234/dugaan_korupsi_pengadaan_buku_dinas_pendidikan_sampang_mulai_diproses_kejati.html)
Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media sebelumnya bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara massif, terstruktur & terorganisir, yakni:
Pertama, bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.
Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.
Sehingga tampak sangat janggal, bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang.
Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Dimana bisa dilihat jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran.
Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman.
Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.
Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar (https://www.beritaekspres.com/2017/10/16/dugaan-korupsi-buku-sekolah-di-sampang-jawa-timur-madek/)
Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Jupri Riyadi, bungkam saat diminta klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan buku referensi perpustakaan untuk SD tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 miliar yang mulai diusut Kejati Jatim itu.
"Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa. Jadi, tidak ada komentar untuk klarifikasi," jawabnya singkat.(https://portalmadura.com/kejati-jatim-dalami-dugaan-korupsi-pengadaan-buku-disdik-sampang-bungkam-112014)
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 081252265xx belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut demi kemajuan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar