Kamis, 14 Agustus 2025

Dana Bos di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah Untuk Belanja Buku Ilegal Dengan Harga Diatas HET

Dana Bos di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah Untuk Belanja Buku Ilegal Dengan Harga Diatas HET

Alokasi Dana BOS 2025 dengan ketentuan dari Kemendikdasmen untuk penyediaan buku dengan ketentuan minimal 10% dari keseluruhan dana yang diterima sekolah  SD dan SMP di Kabupaten Blitar diduga dibelanjakan untuk membeli buku yang tidak lulus penilaian atau tidak mempunya SK kelayakan Kementerian Pendidikan sebagaimana peraturan yang ditetapkan pada dana BOS

Hal ini dikatakan oleh ketua FPB - Forum Pendidikan Balitar, Zainul Ichwan pada Kamis (14/8/2025)

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan FPB dibeberapa sekolah, misalnya di  SMPN selopuro, SMPN 1 Binangun,  SMPN 1 kesamben, buku-buku illegal tersebut mulai berdatangan disekolah dan bahkan diperolah keterangan dari sana bahwa hamprr semua sekolah di Blitar belanja buku semacam itu, dengan alas an bahwa itukeputusan sekolah dan sudah atas sepengetahuan Dinas pendidikan Kabupaten Blitar

" Padahal berdasar aturan JUKNIS atau peraturan menteri pendidikan,  buku PendidikanTeks dan Nonteks yang dibeli dari dana BOS /BOP bahwa Buku telah lulus penilaian dan telah ditetapkan kelayakannya oleh kementerian dan Harga EceranTertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)", kata Zainul. 

Untuk itu FPB menghimbau kepala sekolah SD dan SMP di kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang Negara atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari pembelian buku illegal karena terdorong untuk mencari keuntungan.

"Kita juga akan mengecek info ini lebih lanjut dan bertanya para pejabat Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilehal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat dinas pendidikan", pungkasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar