Minggu, 29 Mei 2016

Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Saya

Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Saya
http://cdn.tmpo.co/data/2013/12/30/id_250503/250503_620.jpg
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.

Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.




Selasa, 24 Mei 2016

Demi Hormati Ketua MA, Kejaksaan Diminta Hentikan Pengusutan Kasus2nya La Nyalla Mattalitti Agar Tidak Timbul Kegaduhan Hukum

Demi Hormati Ketua MA, Kejaksaan Diminta Hentikan Pengusutan Kasus2nya La Nyalla Mattalitti Agar Tidak Timbul Kegaduhan Hukum
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Meskipun Undang-undang mengatur bahwa jika penyidik kasus pidana, dikalahkan dalam gugatan praperadilan, maka penyidik boleh melakukan penyidikan lagi dengan menyempurnakan berkas & alat bukti dalam penyidikannya, akan tetapi demi menjaga kehormatan ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Hatta Ali, kejaksaan diminta menghentikan pengusutan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan Bajo Suherman koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya.

"Kejaksaan jangan bikin kegaduhan hukum. Biarpun alat bukti lengkap, biarpun prosedur benar, pasti akan dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang siap membela kehormatan ketua MA.Karena ini menyangkut nama baik lembaga. Sebab jika tidak dipatahkan di praperadilan, tentu akan bisa membuat malu nama bangsa. Masa keluarga ketua MA disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Apa kata dunia?", ujarnya.

Menurut Bajo, tindakan kejaksaan yang nekat mengusut La Nyalla ini sudah membawa keruwetan bagi dunia hukum Indonesia mendatang. Karena demi menjaga martabat lembaga MA, para hakim disidang praperadilan akhirnya terpaksa membuat terobosan hukum yang bertabrakan dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau dimasa mendatang ada pemerkosa, perampok atau koruptor kabur atau menjadi buron sebelum diperiksa, dan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum, maka keluarganya boleh mengajukan praperadilan dan gugatan praperadilan harus dimenangkan, meski alat bukti dari aparat hukum lengkap sesuai aturan. Ini karena keputusan hakim praperadilan kasus La Nyalla adalah merupakan Yurisprodensi (keputusan hakim harus menjadi pertimbangan atau dasar hukum bagi hakim mendatang dalam memutus perkara)" katanya.

"Berdasar Yurisprodensi hakim dalam praperadilan kasus La Nyalla, kalau ada 12 pemerkosa, lalu yang 4 orang sudah diadili & dihukum, sedangkan yang 8 lainnya sejak awal berhasil kabur. Maka yang 8 orang itu jika beberapa waktu kemudian tertangkap lalu jika akan diperiksa sebagai tersangka, maka yang 8 orang itu berhak mengajukan praperadilan dan harus dimenangkan, sedangkan kasus pemerkosaan harus ditutup & tidak boleh diusut lagi serta yang 8 orang itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Karena sudah ada 4 orang yang mewakili untuk diadili & dihukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)", tambahnya.

"Semua keruwetan hukum dimasa mendatang itu, yang harus disalahkan adalah pihak kejaksaan, karena sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti itu adalah keponakan Prof Hatta Ali Ketua MA, kok berani mengusut kasusnya. Sehingga para hakim praperadilan harus membuat terobosan-terobosan yang membuat aturan hukum menjadi kacau. Jika kejaksaan sejak awal menghormati MA dan tidak mengusut kasus La Nyalla Mattalitti, tentunya tidak akan menimbulkan yurisprodensi yang mengakibatkan kekacauan hukum", paparnya.

Demi menghormati ketua MA, Bajo Suherman meminta kejaksaan harus menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla Mattalitti, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik & hukum.

Koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya ini menyatakan, jika aparat hukum terus nekat mengusut kasus2nya La Nyalla, itu berarti pemerintah & DPR tidak menghormati lembaga MA sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara. Karena aparat hukum adalah bawahan dari pemerintah & DPR. Padahal bapak Fadli Zon sebagai wakil ketua DPR sudah menyatakan dukungannya kepada La Nyalla dan meminta agar kejaksaan menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla.

"Karena pimpinan DPR sudah menyatakan dukungannya pada La Nyalla Mattalitti, maka jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintahlah yang tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, dan atau bersama DPR bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.", pungkasnya




Jumat, 20 Mei 2016

GPJK Bawa Bukti Baru Korupsi KONI Jabar

GPJK Bawa Bukti Baru Korupsi KONI Jabar
http://www.pikiran-rakyat.com/sites/files/public/image/2016/03/logokonijabar.jpg
Kelompok masyarakat dari "Gerakan Peduli Jabar Kahiji (GPJK)" mengungkap sejumlah bukti baru atas dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat. Bukti tersebut di antaranya berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan 2015, surat perjanjian kerjasama pengadaan jasa Gathering PON XIX pada 2014, serta sejumlah berkas lain. 

Juru bicara GPJK Agus Kurnia mengatakan, bukti-bukti itu mereka dapatkan dari sumber yang sangat valid. "Tim kami terdiri dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat yang memiliki akses ke berbagai lembaga," katanya saat ditemui di Bandung, Minggu, 13 Maret 2016.

Agus menegaskan, berkas bukti yang mereka miliki sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pertengahan Februari 2016 lalu. "Kami sedang menunggu proses pelimpahan ke Polda Jawa Barat. Terakhir tim kami menemui Kanit IV Subdit III Ditreskrimsus, Kamis, 10 Maret 2016 namun katanya berkas belum sampai ke Polda," ucapnya.

Laporan GPJK itu melengkapi laporan serupa yang sebelumnya yang dilayangkan Forum Penyelamat Olahraga (FPOR) Jawa Barat pimpinan Eka Santosa dan Ketua BBC Imam Hermanto ke Polda dan Kejati, beberapa waktu lalu.



Polisi Takut Usut Kasus Pidana La Nyalla Mattalitti ?

Polisi Takut Usut Kasus Pidana La Nyalla Mattalitti ?
http://www.sportanews.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla.jpg
Meski La Nyalla Mattalitti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, atas kasus dugaan pidana pencemaran nama baik sejak tahun 2014, akan tetapi sampai 2 (dua) tahun lebih, tidak nampak adanya upaya polisi untuk meneruskan pengusutan kasus ini.

Karena sampai sekarang (Mei 2016) kasus itu tidak terdengar lagi kelanjutannya, dan berkas kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan guna penuntutan ke pengadilan.

Padahal menurut Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulawes Selatan saat itu, yakni Kompol S Sitorus, La Nyalla Mattalitti berdasarkan LP No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tertanggal 01 Maret 2014, yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Apakah polisi takut untuk mengusut kasus ini secara tuntas? Karena begitu mendapat info bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, La Nyalla langsung mengancam. "Kalau sampai menjadikan saya tersangka, pasti saya laporkan ke Mabes Polri", kata La Nyalla saat itu

Apakah juga karena sudah menjadi rahasia umum bahwa La Nyalla Mattalitti adalah kerabat dekat dari ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Hatta Ali, sehingga polisi tidak berani mengusut kasus pidana ini?

Menanggapi hal tersebut, Hamas - Himpunan Mahasiswa Makassar berharap agar polisi tidak ketakutan. "Apa jadinya negara ini, jika aparat penegak hukumnya tidak berani mengusut kejahatan hanya gara2 ketakutan setelah mendapat ancaman atau diintimidasi. Wah, baru diancam saja kok negara langsung gemetar. Masa negara kalah dan takut pada premanisme", kata M. Latif ketua Hamas.



Rabu, 18 Mei 2016

Petisi Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung Yang Tidak Tahu Diri

Petisi Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung Yang Tidak Tahu Diri

Kejaksaan Tidak Tahu Diri, Sudah Tahu Bahwa La Nyalla Adalah Kerabat Ketua Mahkamah Agung, Tapi Tetap Saja Nekat Mengusut Kasusnya.

Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian  Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Pimpinan pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR. pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll. Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum tertinggi", ujarnya.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA. Dan para hakim siap menjaga kehormatan ketua MA, Prof. Hatta Ali.

Bagus meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari sensasi saja.

"Sebab keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku & tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman tidak bisa dicampuri oleh siapapun", tambahnya.

"MA beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja dengan merusak ketertiban masyarakat", pungkasnya.

Minggu, 15 Mei 2016

Ada Kebocoran Anggaran di Pemprop Jatim Besarnya Ratusan Milyar Rupiah?

Ada Kebocoran Anggaran di Pemprop Jatim Besarnya Ratusan Milyar Rupiah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZwQIEu13_m9XZm6-vQdDXjJ0vgk_orO0cO9PcHf6nzKmAoai3jV81NBDXF0uUOXMXcBiN2jYc0AQUvU_2EfIlLm_daks6n4mwwceNR8xDRu_0la3XbnduL3aMUOnvg64RF9ik0PjWf8w/s320/datauri-file-721796.jpeg
Masyarakat Jawa Timur (Jatim) hari2 ini dikejutkan dengan adanya bocoran informasi bahwa dalam proses pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diduga terjadi penyelewengan dan atau pemborosan pada tahun anggaran 2015 di pemprop Jatim sebesar sekitar Rp. 265 milyar.

Infonya nilai ini sebenarnya jauh lebih rendah dari angka yang muncul pada awal pemeriksaan BPK, dimana pada mulanya muncul dugaan angka sekitar Rp. 450 milyar yang bisa dikategorikan penyelewengan (penggunaan anggaran yang tidak tepat) dan atau pemborosan pemakaian anggaran negara.

Tapi dalam proses selanjutnya, dengan adanya negoisasi dll, maka angka dugaan penyelewengan dan atau pemborosan pada anggaran pemprop Jatim itu turun menjadi sekitar Rp. 265 milyar.

Karena fungsi pemeriksaan oleh BPK adalah bersifat pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara, maka disarankan bahwa jumlah anggaran yang diduga terjadi penyelewengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara, paling lambat pertengahan bulan Mei tahun 2016.

Jika tidak dikembalikan pada kas negara, maka jika hal tersebut nanti akan dimasukkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK. Ini tentunya akan mempengaruhi penilaian pengelolaan keuangan daerah pemprop Jatim.

Meskipun nantinya jika terlanjur masuk LHP BPK tetapi apabila sejumlah uang yang diduga terjadi penyelwengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara, maka disana tidak akan ada kerugian negara yang bisa menjadi bahan pengusutan aparat hukum dalam ranah tipikor (tindak pidana korupsi).

Akan tetapi jika potensi kerugian negara akibat dugaan terjadinya penyelewengan dan atau pemborosan anggaran itu tidak dikembalikan pada kas negara, maka aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini dalam ranah tindak pidana korupsi.

LSM Pager Jati, berharap bahwa DPRD (dewan perwakilan Rakyat Daerah) Jatim berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemprop Jatim itu.

Jika tidak, maka masyarakat bisa saja beranggapan bahwa ada kong-kali-kong antara DPRD dan pemprop Jatim dalam dugaan penyelwengan dan atau pemborosan anggaran tersebut.

Dugaan terjadinya penyelewengan dan atau pemborosan anggaran di pemprop Jatim itu terjadi di beberapa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) pemprop Jatim, diantaranya di Bappeprop (Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi), Dinas Perhubungan, Balitbang (Badan Penelitian & Pengembangan), Biro Ekonomi, Biro Administrasi Pembangunan dll.

Bapak Fatah Yasin kepala Bappeprop Jatim ketika dihubungi melalui ponselnya 0816502796 belum bersedia memberi tanggapan





Jumat, 13 Mei 2016

Sewot Pada Jaksa, Hakim Praperadilan La Nyalla Mattalitti Langsung Tutup Sidang

Sewot Pada Jaksa, Hakim Praperadilan La Nyalla Mattalitti Langsung Tutup Sidang
http://www.legislatif.co/assets/news/21032016/legislatifco_yczpk_1631.jpg
Hakim tunggal Mangapul Girsang menunda sidang praperadilan anak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Mei 2016

Mangapul sewot atas sikap jaksa yang meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan dalam persidangan sebagai komitmen hakim dalam menangani suatu perkara. "Menyikapi perkembangan hukum, pasal itu penting disampaikan di awal persidangan," kata kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo.

Pasal 220 KUHAP berbunyi, "Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung." Mangapul, enggan menuruti permintaan termohon.

Namun jaksa tetap meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan. Tanpa berpikir panjang, Mangapul spontan mengetuk palu satu kali lagi dan menyatakan sidang ditutup. Sidang itu hanya berlangsung 15 menit. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 16 Mei 2016.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian perdana saham Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.

Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla memalui pengacaranya menggugat praperadilan jaksa atas status tersangka yang ditetapkan.

La Nyalla kabur sejak 17 Maret 2016, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Namun jaksa sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada, kembali menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas sikap jaksa itu, La Nyalla, melalui nama anaknya, kembali melayangkan gugatan praperadilan.

Karena gugatan praperadilan atas penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus korupsi Kadin ini dilakukan oleh para pengacara yang mendapat kuasa dari anaknya La Nyalla, maka hal ini mendapat sorotan dari masyarakat. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya dituding tega porak-prandakan hukum & keadilan, hanya demi membela La Nyalla

Karena KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, secara jelas menyatakan bahwa keluarga tersangka hanya boleh mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan seseorang menjadi tersangka.

Apa yang dilakukan hakim PN Surabaya ini dianggap mendorong agar para koruptor, penjahat, pemerkosa dll agar kabur atau menjadi buron, jika ditetapkan tersangka oleh aparat hukum. Lalu keluarganya boleh mengajukan praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi.

Disisi lain, para pendukung La Nyalla, menilai bahwa lembaga kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena berani mengusut kasusnya La Nyalla Mattalitti. Padahal sudah banyak pihak yang menegur kejaksaan bahwa La Nyalla adalah kerabat dekat dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

Tindakan kejaksaan yang mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga MA.

Karena itulah para pendukung La Nyalla sangat yakin bahwa dalam tiap sidang praperadilan, maka La Nyalla pasti akan dimenangkan oleh hakim yang berada dibawah jajaran MA sebagai kekuasaan kehakiman.

Para pendukung La Nyalla optimis bahwa tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka mereka meminta sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh dan segera menghentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti. Jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA. 




Sabtu, 07 Mei 2016

Demi Bela La Nyalla Mattalitti, Para Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tega Porak-Porandakan Hukum & Keadilan

Demi Bela La Nyalla Mattalitti, Para Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tega Porak-Porandakan Hukum & Keadilan
Dalam kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai telah melakukan tindakan yang punya potensi memporak-porandakan dan atau menghancurkan sistem hukum dan keadilan.

Ini bisa dilihat dengan diperbolehkannya para pengacara La Nyalla Mattalitti untuk mengajukan praperadilan, kali ini atas nama anak La Nyalla yakni Mohammad Ali Afandi atau yang biasa dikenal sebagai Andi Mattalitti.

Bagi pengacara, bermanuver dalam rangka mebela klien sebenarnya adalah sah2 saja, demikian disampaikan oleh Moh. Khoidin dari Kelompok Studi Mahasiswa Hukum Ufuk Timur.

"Berbeda dengan yang sebelumnya, para pengacara itu sudah mendapat kuasa dari La Nyalla sebelum dia dijadikan DPO karena melarikan diri ke luar negeri", ujarnya

Tapi sekarang karena La Nyalla yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang jadi buron atau sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), maka para pengacara La Nyalla lalu meminta dan atau mendapat kuasa dari anak La Nyalla, agar bisa mengajukan praperadilan. Karena jika para pengacara itu mendapat kuasa dari La Nyalla yang sedang jadi buronan, maka mereka akan menghadapi masalah hukum", tambahnya.

Seharusnya PN Surabaya menolak pendaftaran gugatan praperadilan ini, karena jelas melanggar Undang Undang yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena jelas dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, keluarga hanya boleh mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan tersangka.

"Maka sangat mengherankan bahwa PN Surabaya menerima pendaftaran gugatan praperadilan tersebut dan menentukan jadwal sidang serta telah menunjuk hakim untuk mengadili hal tersebut. Ada apa ini?, tanya Khoidin.

Ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa bukan saja para pengacara La Nyalla yang bermanuver untuk menyelamatkan La Nyalla agar bebas dari jeratan hukum. Tapi manuver itu sudah melibatkan dan atau bekerjasama dengan para hakim, pengadilan dan beberapa pihak lain secara masif, sistematis dan terorganisir.

"Bahkan lebih ekstrem, masyarakat bisa saja menuding bahwa demi membela La Nyalla Mattalitti yang merupakan kerabat dari Prof Hatta Ali sang ketua Mahkamah Agung, maka para hakim PN Surabaya tega menghancurkan hukum & keadilan. Daripada mereka dipindah-tugaskan ke daerah terpencil", jelasnya.

Apalagi dalam sidang praperadilan sebelumnya, dimana para hakim diberitakan ada indikasi sudah memihak pada La Nyalla Mattalitti dkk, sehingga Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan telah membuat evaluasi, catatan & penilaian tersendiri. Akan tetapi putusan hakim benar atau tidak tidak bisa diganggu-gugat. Dan rekomendasi KY mau dijalankan atau tidak adalah semata-mata terserah pada itikad baik Mahkamah Agung sebagai atasan para hakim.

"Yang jelas, apa yang terjadi di PN Surabaya ini bisa menimbulkan preseden, dasar hukum baru (yurisprodensi) dan kebiasaan buruk dimasa mendatang, bahwa koruptor, pembunuh, pemerkosa dll boleh melarikan diri sebelum sempat diperiksa, jika dijadikan tersangka oleh aparat hukum, maka mereka atau keluarga mereka bisa mengajukan gugatan praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi", pungkasnya.




Kamis, 05 Mei 2016

Pendukung La Nyalla Mattalitti : Kejaksaan Tidak Tahu Diri

Pendukung La Nyalla Mattalitti : Kejaksaan Tidak Tahu Diri
http://cdn.klimg.com/bola.net/library/p/headline/0000080074.jpg
Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian  Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Pimpinan pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR. pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll. Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum tertinggi", ujarnya.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bagus meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari sensasi saja.

"Sebab keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku & tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman tidak bisa dicampuri oleh siapapun", tambahnya.

"MA beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja dengan merusak ketertiban masyarakat", pungkasnya.