Selasa, 24 Mei 2016

Demi Hormati Ketua MA, Kejaksaan Diminta Hentikan Pengusutan Kasus2nya La Nyalla Mattalitti Agar Tidak Timbul Kegaduhan Hukum

Demi Hormati Ketua MA, Kejaksaan Diminta Hentikan Pengusutan Kasus2nya La Nyalla Mattalitti Agar Tidak Timbul Kegaduhan Hukum
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Meskipun Undang-undang mengatur bahwa jika penyidik kasus pidana, dikalahkan dalam gugatan praperadilan, maka penyidik boleh melakukan penyidikan lagi dengan menyempurnakan berkas & alat bukti dalam penyidikannya, akan tetapi demi menjaga kehormatan ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Hatta Ali, kejaksaan diminta menghentikan pengusutan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan Bajo Suherman koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya.

"Kejaksaan jangan bikin kegaduhan hukum. Biarpun alat bukti lengkap, biarpun prosedur benar, pasti akan dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang siap membela kehormatan ketua MA.Karena ini menyangkut nama baik lembaga. Sebab jika tidak dipatahkan di praperadilan, tentu akan bisa membuat malu nama bangsa. Masa keluarga ketua MA disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Apa kata dunia?", ujarnya.

Menurut Bajo, tindakan kejaksaan yang nekat mengusut La Nyalla ini sudah membawa keruwetan bagi dunia hukum Indonesia mendatang. Karena demi menjaga martabat lembaga MA, para hakim disidang praperadilan akhirnya terpaksa membuat terobosan hukum yang bertabrakan dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau dimasa mendatang ada pemerkosa, perampok atau koruptor kabur atau menjadi buron sebelum diperiksa, dan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum, maka keluarganya boleh mengajukan praperadilan dan gugatan praperadilan harus dimenangkan, meski alat bukti dari aparat hukum lengkap sesuai aturan. Ini karena keputusan hakim praperadilan kasus La Nyalla adalah merupakan Yurisprodensi (keputusan hakim harus menjadi pertimbangan atau dasar hukum bagi hakim mendatang dalam memutus perkara)" katanya.

"Berdasar Yurisprodensi hakim dalam praperadilan kasus La Nyalla, kalau ada 12 pemerkosa, lalu yang 4 orang sudah diadili & dihukum, sedangkan yang 8 lainnya sejak awal berhasil kabur. Maka yang 8 orang itu jika beberapa waktu kemudian tertangkap lalu jika akan diperiksa sebagai tersangka, maka yang 8 orang itu berhak mengajukan praperadilan dan harus dimenangkan, sedangkan kasus pemerkosaan harus ditutup & tidak boleh diusut lagi serta yang 8 orang itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Karena sudah ada 4 orang yang mewakili untuk diadili & dihukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)", tambahnya.

"Semua keruwetan hukum dimasa mendatang itu, yang harus disalahkan adalah pihak kejaksaan, karena sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti itu adalah keponakan Prof Hatta Ali Ketua MA, kok berani mengusut kasusnya. Sehingga para hakim praperadilan harus membuat terobosan-terobosan yang membuat aturan hukum menjadi kacau. Jika kejaksaan sejak awal menghormati MA dan tidak mengusut kasus La Nyalla Mattalitti, tentunya tidak akan menimbulkan yurisprodensi yang mengakibatkan kekacauan hukum", paparnya.

Demi menghormati ketua MA, Bajo Suherman meminta kejaksaan harus menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla Mattalitti, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik & hukum.

Koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya ini menyatakan, jika aparat hukum terus nekat mengusut kasus2nya La Nyalla, itu berarti pemerintah & DPR tidak menghormati lembaga MA sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara. Karena aparat hukum adalah bawahan dari pemerintah & DPR. Padahal bapak Fadli Zon sebagai wakil ketua DPR sudah menyatakan dukungannya kepada La Nyalla dan meminta agar kejaksaan menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla.

"Karena pimpinan DPR sudah menyatakan dukungannya pada La Nyalla Mattalitti, maka jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintahlah yang tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, dan atau bersama DPR bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.", pungkasnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar