Demi Bela La Nyalla Mattalitti, Para Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tega Porak-Porandakan Hukum & Keadilan
Dalam kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai telah melakukan tindakan yang punya potensi memporak-porandakan dan atau menghancurkan sistem hukum dan keadilan.
Ini bisa dilihat dengan diperbolehkannya para pengacara La Nyalla Mattalitti untuk mengajukan praperadilan, kali ini atas nama anak La Nyalla yakni Mohammad Ali Afandi atau yang biasa dikenal sebagai Andi Mattalitti.
Bagi pengacara, bermanuver dalam rangka mebela klien sebenarnya adalah sah2 saja, demikian disampaikan oleh Moh. Khoidin dari Kelompok Studi Mahasiswa Hukum Ufuk Timur.
"Berbeda dengan yang sebelumnya, para pengacara itu sudah mendapat kuasa dari La Nyalla sebelum dia dijadikan DPO karena melarikan diri ke luar negeri", ujarnya
Tapi sekarang karena La Nyalla yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang jadi buron atau sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), maka para pengacara La Nyalla lalu meminta dan atau mendapat kuasa dari anak La Nyalla, agar bisa mengajukan praperadilan. Karena jika para pengacara itu mendapat kuasa dari La Nyalla yang sedang jadi buronan, maka mereka akan menghadapi masalah hukum", tambahnya.
Seharusnya PN Surabaya menolak pendaftaran gugatan praperadilan ini, karena jelas melanggar Undang Undang yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena jelas dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, keluarga hanya boleh mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan tersangka.
"Maka sangat mengherankan bahwa PN Surabaya menerima pendaftaran gugatan praperadilan tersebut dan menentukan jadwal sidang serta telah menunjuk hakim untuk mengadili hal tersebut. Ada apa ini?, tanya Khoidin.
Ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa bukan saja para pengacara La Nyalla yang bermanuver untuk menyelamatkan La Nyalla agar bebas dari jeratan hukum. Tapi manuver itu sudah melibatkan dan atau bekerjasama dengan para hakim, pengadilan dan beberapa pihak lain secara masif, sistematis dan terorganisir.
"Bahkan lebih ekstrem, masyarakat bisa saja menuding bahwa demi membela La Nyalla Mattalitti yang merupakan kerabat dari Prof Hatta Ali sang ketua Mahkamah Agung, maka para hakim PN Surabaya tega menghancurkan hukum & keadilan. Daripada mereka dipindah-tugaskan ke daerah terpencil", jelasnya.
Apalagi dalam sidang praperadilan sebelumnya, dimana para hakim diberitakan ada indikasi sudah memihak pada La Nyalla Mattalitti dkk, sehingga Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan telah membuat evaluasi, catatan & penilaian tersendiri. Akan tetapi putusan hakim benar atau tidak tidak bisa diganggu-gugat. Dan rekomendasi KY mau dijalankan atau tidak adalah semata-mata terserah pada itikad baik Mahkamah Agung sebagai atasan para hakim.
"Yang jelas, apa yang terjadi di PN Surabaya ini bisa menimbulkan preseden, dasar hukum baru (yurisprodensi) dan kebiasaan buruk dimasa mendatang, bahwa koruptor, pembunuh, pemerkosa dll boleh melarikan diri sebelum sempat diperiksa, jika dijadikan tersangka oleh aparat hukum, maka mereka atau keluarga mereka bisa mengajukan gugatan praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar