Selasa, 27 Desember 2016

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kiki Budi Hartawan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang shock ketika mengetahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
 
Menurutnya, keputusan bebas La Nyalla hal yang tidak masuk akal. "Enggak masuk akal kalau yang bersangkutan bebas," ucapnya, Selasa (27/12/2016).
 
Seperti diketahui, hakim telah menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
 
Ketua majelis hakim Sumpeno, menyebut dana hibah yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim itu telah dikembalikan.
 
"Kalau disebut tidak terbukti, itulah kualitas putusan kita, mata hati kita, persoalan kita. Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak pernah mendua, tapi harus diperjuangkan," ujarnya.
 
Kendati demikian, saat ini KPK tengah mendiskusikan, apakah ada intervensi pada pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini. Selain itu, KPK akan menunggu keputusan jaksa yang sedang mempertimbangkan untuk banding. "Ya kita tunggu Jaksa," singkatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar